Berikut ini yakni berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H). Download file format PDF.
Surat Edaran MENPANRB Tentang Jam Kerja ASN PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) |
Surat Edaran MENPANRB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H)
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H):
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, l'llll dan POLRI yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negari Sipil perlu diatur sebagai berikut:
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, l'llll dan POLRI yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negari Sipil perlu diatur sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00; - Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30.
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 -15.30; - Waktu Istirahat Pukul: 11.30 -12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00- 14.00; - Waktu Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30.
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00- 14.30; - Waktu Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan yakni 32.50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00; - Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30.
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 -15.30; - Waktu Istirahat Pukul: 11.30 -12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00- 14.00; - Waktu Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30.
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00- 14.30; - Waktu Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan yakni 32.50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Download Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H)
Download File:
Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H).pdf
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Silabus RPP IPA Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII, IX. Semoga dapat bermanfaat.
Advertisement