Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 051/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 051/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018.
Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi bergairah (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka dibutuhkan kegiatan untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana pertolongan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman sebanyak 90 (sembilan puluh) paket guna mewujudkan adanya Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup dijadikan sebagai referensi bagi Sekolah Menengah kejuruan disekitarnya dalam mempercepat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Salah satu model pengelolaan pendidikan kejuruan untuk memperbaiki kualitas pendidikan sanggup dilaksanakan dengan pendekatan pengelolaan pendidikan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman, yaitu pengelolaan Sekolah Menengah kejuruan dengan menginduksikan prinsip-prinsip kualitas yang diterapkan industri kedalam proses pembelajaran untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai hard skill dan soft skill sesuai tuntutan kompetensi kerja yang dibutuhkan dunia industri.
Pada hakekatnya, pengelolaan Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana dimaksud di atas ialah untuk memperlihatkan layanan dalam rangka pemenuhan kepuasan pelanggan (customer satisfaction), baik untuk peserta didik maupun industri sebagai pengguna lulusan. Tentunya, pelayanan yang diberikan Sekolah Menengah kejuruan kepada pelanggan harus bermutu sehingga sanggup memuaskan mereka. Oleh alasannya ialah itu Sekolah Menengah kejuruan berkewajiban untuk senantiasa memelihara konsistensi dan berupaya meningkatkan mutu hasil pendidikan demi tercapainya tingkat kepuasan pelanggan. Kaprikornus Sekolah Menengah kejuruan sanggup dikatakan mempunyai kinerja yang baik apabila kepuasan pelanggan internal (peserta didik, guru, tenaga kependidikan) dan pelanggan eksternal (Dunia Usaha/Dunia Industri, perguruan tinggi tinggi, dan termasuk orang renta peserta didik) telah terpenuhi. Menghadapi perkembangan ilmu dan teknologi (IPTEK) dan dinamika tuntutan ketenaga kerjaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dan kebijakan pemerintah terkini melalui NAWACITA, Sekolah Menengah kejuruan mustahil lagi menghadapi perubahan paradigma tersebut dengan cara-cara klasik. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui kegiatan pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman, memperlihatkan peluang kepada Sekolah Menengah kejuruan untuk bereksplorasi menerapkan pembelajaran selaras dengan industri/keunggulan wilayah untuk menjawab perubahan paradigma tersebut.
Tujuan
- Mendorong Sekolah Menengah kejuruan mewujudkan pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler yang kontekstual dengan bidang Kemaritiman;
- Meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Sekolah Menengah kejuruan sesuai tuntutan standar industri;
- Membangun pola kemitraan dengan institusi/industri/asosiasi dalam rangka mengatasi kesenjangan kebutuhan tenaga guru, akomodasi praktik, dan keterserapan lulusan di dunia kerja di bidang Kemaritiman;
- Menyelenggarakan model pembelajaran yang dirancang bersama institusi/industri/asosiasi untuk pemenuhan kompetensi khusus lulusan yang diminta oleh industri di bidang Kemaritiman;
- Memberdayakan Sekolah Menengah kejuruan untuk peningkatkan peran-serta dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat di bidang Kemaritiman;
- Menyediakan wahana eksplorasi pembelajaran berwirausaha untuk pembekalan kerja berdikari di bidang Kemaritiman.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman ialah Rp. 250.000.000,00 per paket, dengan total untuk 90 paket.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pengembangan 90 paket untuk Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan ialah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Bantuan ini dipakai untuk membiayai pekerjaan menyerupai yang tertulis di dalam planning penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penggunaan dana paling usang 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
Persyaratan Penerima
Penerima Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman ialah Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan persyaratan sebagai berikut:
- SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- SMK yang telah mempunyai kegiatan bersama (joint program) dengan institusi/industri/asosiasi;
- Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang memiliki: a. Paket Keahlian sesuai joint kegiatan industri kawan atau Sekolah Menengah kejuruan yang menyelenggarakan ekstrakurikuler sesuai joint kegiatan dengan institusi/industri/asosiasi; b. Bagi Sekolah Menengah kejuruan swasta mempunyai sertifikat Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Kepala Sekolah; c. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang di bidang keahlian perikanan dan kelautan; d. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
- Mengajukan pernyataan minat dan/atau planning penggunaan dana yang disetujui dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta pertolongan dari aplikasi Takola SMK;
- Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Propinsi tembusan kepada kepada Sekolah Menengah kejuruan calon peserta bantuan;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon peserta pertolongan wajib memberikan persyaratan sebagai peserta bantuan;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan peserta pertolongan dengan surat keputusan sesudah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan pertolongan pemerintah harus memakai aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan dan sanggup memperlihatkan data dan gosip lengkap dan terang mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana pertolongan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan simpulan dan telah diserahterimakan. Dalam hal terdapat barang hasil pengadaan yang menjadi aset maka dicatatkan sebagai aset daerah/yayasan.
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian program.
Program Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 051/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement