Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018. Diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.
Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 |
Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018:
Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 4 menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sanggup melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020. Hal ini berarti bahwa seluruh sekolah dibutuhkan bisa mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh selambat-lambatnya pada tahun pelajaran 2019/2020.
Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menunjukkan fasilitasi training Kurikulum 2013 bagi guru dan tenaga kependidikan di 75.967 sekolah sasaran yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. Untuk jenjang pendidikan dasar, training akan dilakukan untuk 54.493 SD, 14.257 SMP. Pelaksanaan training Kurikulum 2013 diselenggarakan secara terkoordinasi antara Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen GTK dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dilaksanakan melalui prosedur pembiayaan derma pemerintah kepada sekolah inti. Agar pelaksanaan derma pemerintah tersebut sesuai dengan sasaran, perlu adanya perencanaan yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Perencanaan tersebut dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi data sekolah sasaran, proposal Sekolah Inti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penetapan Sekolah Inti peserta derma pemerintah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Berdasarkan hal di atas, dipandang perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 untuk menyamakan pandangan terhadap pencapaian dan pelaksanaan acara agenda tersebut. Dengan Petunjuk Pelaksanaan ini dibutuhkan semua pihak yang terkait sanggup melaksanakan dan berkontribusi secara maksimal sesuai dengan tugas masing-masing.
Tujuan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan
Tujuan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 yaitu sebagai teladan bagi pihak-pihak yang terkait dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan dana Bantuan Pemerintah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Juklak Pemberian Bantuan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 mencakup Pengertian, Tujuan Pemberian Bantuan, Pemberi Bantuan, Penerima Bantuan, Persyaratan Penerima Bantuan, Bentuk Bantuan, Jumlah Bantuan Pemerintah, Tugas dan Tanggung Jawab Masing-masing Pihak, Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB), Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Pengendalian, dan Sanksi.
Sasaran
Penyusunan Juklak ini dipakai sebagai teladan bagi pihak-pihak terkait dalam rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013, yaitu:
- Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
- Sekolah Inti Penerima Bantuan.
Pengertian Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah dalam petunjuk pelaksanaan ini yaitu dana derma Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melaksanakan training Kurikulum 2013 bagi Guru SD dan SMP yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Tujuan Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Pelatihan kurikulum 2013 bagi guru sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Secara khusus, training kurikulum 2013 bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:
- menganalisis kompetensi, materi, pembelajaran dan evaluasi meliputi: a. dokumen: SKL, KI-KD dan pedoman mata pelajaran, b. bahan dalam buku pelajaran, c. penerapan model pembelajaran, d. evaluasi hasil belajar,
- merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
- mempraktikkan pembelajaran dan evaluasi serta mereviu hasil praktik; dan
- mempraktikkan pengolahan dan pelaporan evaluasi hasil belajar.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 yaitu Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013.
Tahun Anggaran 2018 yaitu Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui SIM PKB dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Sasaran Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka
Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 yaitu 2342 SD Inti dan 95 SMP Inti di 33 provinsi.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah yaitu sebagai berikut.
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Memiliki surat izin penyelenggaraan pendidikan dan sertifikat notaris pendirian yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Ditetapkan sebagai Sekolah Inti peserta derma pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menurut proposal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat diunduh di SIM PKB);
- Mempunyai rekening yang masih aktif di bank Pemerintah atau bank kawan Pemerintah atas nama Sekolah Inti;
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Sekolah Inti.
Bentuk dan Sifat Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada peserta yaitu derma untuk melaksanakan acara training Kurikulum 2013 sebagai bab dari peningkatan kompetesi dalam rangka pengembangan karier. Adapun derma pemerintah ini dalam bentuk uang/dana yang dilakukan melalui prosedur transfer.
Sifat derma pemerintah yaitu sebagai berikut.
- terbatas dan sementara, artinya pemberian derma pemerintah ini diberikan menurut kebutuhan, dan tidak berlangsung terus menerus.
- stimulus, artinya peserta derma harus menunjukkan dukungan untuk keberlangsungan acara training Kurikulum 2013 sebagai bab dari peningkatan kompetesi guru Pendidikan dasar dalam rangka pengembangan karier.
Jumlah Bantuan Pemerintah
Jumlah derma pemerintah untuk setiap peserta derma ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018, dengan jumlah derma sesuai dengan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Sama.
Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB)
Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan alat penghasil informasi yang menekankan pada alat untuk membantu dalam pengambilan keputusan, serta dipakai untuk melaksanakan pengendalian atau kontrol, analisis dan visualisasi, yang terdiri atas kumpulan interaksi dari sub-subsistem informasi. Sistem informasi administrasi yang dipakai dalam pelaksanaan training Kurikulum 2013 bagi guru memakai Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB).
Tujuan penggunaan SIM-PKB yaitu sebagai alat bantu dalam proses pengolahan, pengendalian, dan pelaporan training Kurikulum 2013. SIM-PKB dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dipakai oleh seluruh komponen terkait dalam acara training kurikulum 2013.
Pada Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 ini berisi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan
D. Ruang Lingkup
E. Sasaran
BAB II PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Pengertian Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pembinaan Karier melalui Pelatihan Kurikulum 2013
B. Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
C. Pemberi Bantuan Pemerintah
D. Penerima Bantuan Pemerintah
E. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
F. Bentuk Bantuan Pemerintah
G. Jumlah Bantuan Pemerintah
H. Tugas dan Tanggung Jawab Pusat, Kabupaten/Kota, dan Sekolah Inti
BAB III PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (SIM-PKB)
A. Pengelolaan Sekolah Sasaran dan Sekolah Inti
B. Pengelompokan Sekolah Sasaran
C. Pengelolaan Instruktur
D. Pengelolaan Kelas
E. Pengelolaan Dokumen dan Pelaporan
BAB IV MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Pemerintah
B. Penyaluran Bantuan Pemerintah
C. Ketentuan Penggunaan Anggaran
D. Ketentuan Perpajakan
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN, PENGAWASAN, DAN SANKSI
A. Pertanggungjawaban
B. Pengendalian dan Pengawasan
C. Sanksi
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran 1 Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Lampiran 2 Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
Lampiran 3 Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan
Lampiran 4 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Lampiran 5 Surat Pernyataan Menggunakan Banpem dan Menyetorkan Sisa Dana
Lampiran 6 Pakta Integritas
Lampiran 7 Kuitansi Penerimaan Dana Bantuan Pemerintah
Lampiran 8 Laporan Kegiatan (termasuk format-format kegiatan)
Lampiran 9 Format Buku Kas Umum (BKU)
Lampiran 10 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
Lampiran 11 Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional (LPBO)
Download Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018.pdf
Lampiran - JUKLAK BANPEM DIKDAS Tahun 2018.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement