bharada

Juklak Proteksi Penyediaan Peralatan Materi Dan Kelengkapan Untuk Lks Smk 2018

Juklak Proteksi Penyediaan Peralatan Materi Dan Kelengkapan Untuk Lks
Smk 2018
Juklak Proteksi Penyediaan Peralatan Materi Dan Kelengkapan Untuk Lks
Smk 2018
Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018. Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 028/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, Dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018
Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018

Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018:

Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 028/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, Dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS tahun 2018.

Latar Belakang
Tantangan global dalam bentuk persaingan tenaga kerja, mendorong setiap negara untuk berbagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal semoga sanggup memenangkan persaingan, baik pada ketika ini maupun pada masa yang akan datang.

Sejalan dengan tantangan dimaksud, dengan mempertimbangkan aneka macam potensi dan sumber daya yang dimiliki serta kecenderungan perubahan lingkungan strategis khususnya berkaitan dengan pertumbuhan sektor ekonomi, industri, dan perkembangan iptek, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional berketetapan berbagi visi untuk mewujudkan forum pendidikan kejuruan yang menghasilkan sumber daya insan berkelas dunia (standar internasional), serta ekspansi layanan pendidikan berbasis keunggulan lokal (standar nasional).

Penyelenggaraan LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI Tahun 2018 akan mempertandingkan 57 bidang lomba melibatkan secara aktif unsur dari dunia perjuangan dan industri, serta kalangan asosiasi profesi pada pelaksanaannya. Kerjasama ini diharapkan ada interaksi yang lebih intensif dan sanggup menumbuhkan simbiose mutualistis antara dunia usaha/kerja dengan dunia pendidikan. Pelaksanaan LKS (LKS) Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional, ini akan melibatkan beberapa Sekolah Menengah kejuruan yang akan berpartisipasi aktif sekaligus sebagai penyedia kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan lainya selama kegiatan berlangsung. 

Tujuan
Tujuan dari pemberian pemberian ini yaitu untuk mendukung penyediaan peralatan, materi dan kelengkapan LKS Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional XXVI.

Sasaran
Sasaran Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 sebanyak 57 Bidang Lomba.

Hasil yang Diharapkan
Terpenuhinya penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan LKS XXVI untuk 57 bidang lomba.

Total Nilai Bantuan Pemerintah
Total Nilai Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 yaitu Rp. 9.434.000.000,00.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan yaitu Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang secara sekaligus untuk dipakai dalam Kegiatan LKS ke XXVI tahun 2018 yang selanjutnya akan dihibahkan kepada Sekolah Menengah kejuruan Penerima Bantuan.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- usul yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak dilakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  4. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan;

SMK
  1. Menyusun proposal Bantuan penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan keperluan LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI tahun 2018 untuk masing-masing bidang lomba;
  2. Menyampaikan proposal kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendapat persetujuan dan pengesahan;
  3. Mengirimkan proposal ke Direktorat PSMK ;
  4. Membentuk Tim Pelaksana dalam penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan keperluan LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI tahun 2018;
  5. Kepala Sekolah menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen;
  6. Bertanggungjawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan dana;
  7. Membukukan penggunaan dana pemberian dan memberikan laporan hasil penggunaan dana kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  8. Memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Menyiapkan dan melaporkan Berita Acara Serah Terima Aset.

Persyaratan Penerima
  1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi menurut kriteria sebagai berikut: a. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai peralatan yang lengkap serta mempunyai hubungan kerjasama dengan industri sesuai bidang lomba yang ditangani dan mempunyai tenaga teknisinya; b. Memiliki jejaring kerja dan peralatan yang dibutuhkan pada LKS; c. Setiap SMK\ bertanggungjawab maksimal 2 bidang lomba.
  2. Mengajukan proposal pemberian penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI tahun 2018;
  3. Menyusun planning anggaran biaya dan daftar kebutuhan penyediaan kebutuhan; peralatan, materi dan kelengkapan keperluan LKS tahun 2018;
  4. Menyampaikan foto copy surat pengangkatan Kepala SMK.


Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan Mekanisme
Pengajuan proposal pemberian penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan keperluan LKS tahun 2018 sebagai berikut:
  1. Dinas Pendidikan Provinsi; a. Mengusulkan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta pemberian kepada Direktorat PSMK untuk ditetapkan sebagai peserta bantuan; b. Mengesahkan proposal Sekolah Menengah kejuruan calon peserta bantuan.
  2. Direktorat PSMK; a. Melakukan koordinasi dan sosialisasi bantuan; b. Menyeleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta pemberian menurut usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi; c. Membentuk Tim verifikasi; d. Membentuk tim yang akan menciptakan laporan hasil seleksi yang dituangkan dalam format laporan, serta mengusulkannya kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk ditetapkan sebagai Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan; e. Tim melaksanakan bimbingan teknis pemberian bantuan; f. Memproses pencairan dana ke Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan.
  3. SMK; Menyampaikan proposal yang sudah disahkan Dinas Pendidikan Provinsi kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Peserta Didik Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta Pusat 10270.

Ketentuan Penggunaan Dana
Penggunaan dana Bantuan penyediaan kebutuhan peralatan, materi dan kelengkapan keperluan LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI tahun 2018 diperuntukkan:
  1. Pengadaan/sewa alat, materi dan kelengkapan lainnya yang diharapkan dalam LKS;
  2. Biaya transportasi/mobilisasi peralatan, materi dan kelengkapan LKS hasil pemberian dari asal ke daerah Lomba dan ke Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan;
  3. Honorarium dan uang lelah tim pelaksana (penjab dan teknisi);
  4. Akomodasi dan konsumsi selama persiapan;
  5. Instalasi, pasang bongkar peralatan ditempat lomba dan di Sekolah Menengah kejuruan peserta bantuan;
  6. Pembayaran pajak;
  7. Pembuatan dokumentasi foto dan video kegiatan pada bidangnya;
  8. Pembuatan laporan kegiatan.

Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemberian antara lain:
  1. Setiap penggunaan dana pemberian harus sanggup dipertanggungjawabkan dan didukung dengan bukti fisik, manajemen dan keuangan;
  2. Menyiapkan dokumen teknis, manajemen dan keuangan;
  3. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus terang uraian mengenai peruntukannya (misalnya honor, transport dan pembelian barang/jasa) dan diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran, termasuk pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Memiliki NPWP dan memungut pajak-pajak serta menyetor ke Kas Negara atas pembayaran uang lelah/honor, pembelian/pengadaan barang/jasa dalam jenis dan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil kegiatan kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

Setiap Sekolah Menengah kejuruan yang mendapat pemberian ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, oleh alasannya yaitu itu data pendukung yang dianggap penting semoga dilampirkan pada proposal.

Dengan tersusunnya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan Sekolah Menengah kejuruan peserta pemberian sanggup mewujudkan kelengkapan penyediaan bahan, alat dan kelengkapan lainnya untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI tahun 2018 melalui upaya pengajuan proposal aktivitas pemberian Direktorat Pembinaan SMK.

Diharapkan pula bagi semua pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan aktivitas ini baik pribadi maupun tidak pribadi sanggup terlebih dahulu memahami isi Petunjuk Pelaksanaan aktivitas pemberian ini, sebelum memutuskan untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan program, dengan demikian kesalahan mekanisme selama pelaksanaan sanggup dihindarkan.

LAMPIRAN
CONTOH PROPOSAL
Cover
Halaman Pengesahan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Kata Pengantar
Daftar Isi

A. LatarBelakang
Latar Belakang berisikan klarifikasi mengenai alasan-alasan rasional dan sanggup dipertanggungjawabkan yang melandasi proposal yang bersangkutan.

B. Tujuan
Tujuan yaitu sesuatu yang ingin dicapai dengan proposal tersebut.

C. Nilai Bantuan Yang diajukan
Berisi total dana pemberian yang diajukan, dengan dilengkapi RAB penyediaan bahan, alat, kelengkapan lainnya untuk LKS (sesuai dengan judul proposal).

D. RAB Kebutuhan penyediaan alat, bahan, perabot, dan kelengkapan lainnya, untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan XXVI tahun 2018.

    Download Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS Sekolah Menengah kejuruan 2018. Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 028/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, Dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar