bharada

Juklak Proteksi Penyelarasan Kerjasama Vokasi Smk Tahun 2018

Juklak Proteksi Penyelarasan Kerjasama Vokasi Smk Tahun 2018
Juklak Proteksi Penyelarasan Kerjasama Vokasi Smk Tahun 2018
Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 066/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelarasan Kerjasama Vokasi Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 066/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelarasan Kerjasama Vokasi Tahun 2018.

Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 09 tahun 2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Indonesia, mengamatkan pentingnya kerjasama yang selaras dengan semua stakeholder yang terkait dengan vokasi. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa Permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam training Sekolah Menengah kejuruan tidak sanggup dihadapi sendiri dan oleh perlu disikapi dengan positif dengan mengadakan kerjasama dengan aneka macam pihak.

Adapun permasalahan dan tantangan yang dihadapi antara lain (1) belum seluruh penduduk memperoleh layanan kanal pendidikan menengah yang berkualitas, (2) masih rendahnya kualitas pembelajaran di SMK, (3) kurangnya tenaga Guru Sekolah Menengah kejuruan berkualitas, (4) adanya tanda-tanda memudarnya aksara siswa dan jati diri bangsa dan (5) tata kelola pendidikan menengah termasuk pengelolaan guru, terutama dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 yang mengatur kewenangan pengelolaan pendidikan menengah berpindah dari pemerintah tingkat kab/kota ke tingkat provinsi yang efektif diterapkan mulai bulan Januari tahun 2017.

Arah kebijakan dan taktik training Sekolah Menengah kejuruan mengacu pada arah kebijakan dan taktik pembangunan pendidikan nasional dan merujuk kepada sembilan aktivitas prioritas (Nawa Cita) yaitu sebagai berikut:
  1. Penguatan Peran Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan, Orang tua, dan Aparatur Institusi Pendidikan dalam Ekosistem Pendidikan Kejuruan;
  2. Peningkatan kanal pendidikan kejuruan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Peningkatan Daya Tampung Sekolah Menengah kejuruan (Pembangunan USB, Penyediaan RKB, Afirmasi Khusus pada Daerah 3T);
  3. Peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi pada pembentukan aksara dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja: a. Penerapan Kurikulum Nasional; b. Pemenuhan sarana dan prasarana Sekolah Menengah kejuruan yang menunjang peningkatan kualitas pembelajaran; c. Sekolah Menengah kejuruan Perikanan dan Kelautan, Sekolah Menengah kejuruan Pertanian, dan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata; d. Pengembangan Mutu melalui cluster Sekolah Menengah kejuruan Rujukan; e. Pengembangan Technopark di SMK; f. Pengembangan Teaching Factory di SMK; g. Harmonisasi Kompetensi kejuruan dengan kebutuhan Industri dan Review Paket Kejuruan; h. Standardisasi, sertifikasi, dan penjaminan mutu lulusan SMK; i. Pemenuhan Guru Produktif; j. Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan berbasis Pesantren/Komunitas; k. Kemitraan Direktorat dengan institusi/lembaga; l. Pemasaran tamatan SMK; m. Beasiswa prestasi, ajang kompetisi siswa SMK, dan bazar produk kreatif siswa SMK.
  4. Peningkatan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan melibatkan publik.

Pada setiap tahunnya Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah menginisiasi kerjasama strategis Nasional dalam bentuk kerjasama vokasi dalam negeri dan luar negeri. Kerjasama ini harus ditindaklanjuti dengan cepat dalam bentuk langkah konkrit. Kerjasama yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan Stakeholder yaitu sebuah taktik penyelesaian permasalahan yang sanggup memperlihatkan laba bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan memperlihatkan stimulus santunan Penyelarasan Kerjasama Vokasi kepada Sekolah Menengah kejuruan terpilih untuk menjalankan kerjasama strategis Nasional supaya sanggup berlangsung secara kontinu.

Tujuan
Tujuan dari pemberian Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi ini yaitu sebagai berikut: 
  1. Meningkatkan jalinan kerjasama startegis Nasional antara Sekolah Menengah kejuruan dengan Dunia usaha/Dunia industri (DU/DI) melalui knowledge and skill transfer;
  2. Meningkatkan kualitas metode dan proses berguru mengajar serta hasil pembelajaran;
  3. Membangun pola pembelajaran untuk menumbuhkembangkan aksara dan etos kerja (disiplin, tanggungjawab, jujur, kerjasama, kepemimpinan, dan lain-lain) yang dibutuhkan DU/DI;
  4. Meningkatkan mutu lulusan untuk bekerja dan berwirausaha;
  5. Mendukung aktivitas peningkatan kerjasama, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan mutu Pendidikan serta pembelajaran di SMK.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018, sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA�023.03.1.419515/2018, tanggal 05 Desember 2017.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Penyelarasan Kerja Sama Vokasi yaitu sebanyak 50 SMK, masing- masing sebesar Rp50.000.000,00.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran santunan Penyelarasan Kerjasama Vokasi sebanyak 50 (lima puluh) SMK.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang Pendanaan untuk Pelaksana Kegiatan Program Bantuan Penyelarasan Kemitraan Vokasi.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- usul yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah dan tidak melebihi tahun berjalan;
  4. Bantuan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu Sekolah Menengah kejuruan melalui penyelarasan kerjasama vokasi bagi Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka mencapai standar nasional pendidikan (SNP);
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. Persyaratan Profil SMK; a. Memiliki sumberdaya insan yang kompeten sesuai dengan kegiatan penyelarasan kerjasama vokasi yang diusulkan; b. Memiliki sarana prasarana untuk mendukung penyelarasan kerjasama vokasi yang diusulkan; c. Diprioritaskan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang berpengalaman dalam penyelarasan kerjasama vokasi.
  2. Kelengkapan Administrasi; a. Adanya proposal yang diajukan oleh Sekolah diketahui/disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi; b. Sekolah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK); c. Memiliki minimal 216 peserta didik; d. Menyampaikan SK pengangkatan Kepala SMK. e. Memiliki NPWP; f. Memiliki rekening Bank a.n. sekolah; g. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan aktivitas dan menyerahkan laporan kegiatan (bermeterai Rp6.000).

Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
  1. SMK mengajukan proposal santunan Penyelarasan Kerjasama Vokasi yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke alamat dibawah ini: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Program dan Evaluasi - Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 13 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan - Jakarta Pusat 10270
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Subdit Program dan Evaluasi mendapatkan proposal santunan Penyelarasan Kerjasama Vokasi yang diajukan oleh SMK; 
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan analisis kesesuaian aktivitas dan memperlihatkan persetujuan yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan yang menetapkan sekolah akseptor Bantuan Penyelarasan Kerja Sama Vokasi.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan santunan Penyelarasan Kerjasama Vokasi, harus sanggup memperlihatkan data dan info lengkap dan terang mengenai proses pelaksanaan Penyelarasan Kerjasama Vokasi dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan final dan telah diserahterimakan.

Dokumen yang perlu diampirkan dalam laporan pelaksanaan aktivitas sebagai berikut:
  1. Lembar Pengesahan Laporan (asli);
  2. Lembar Informasi Bantuan;
  3. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan sebagai arsip sekolah;
  4. Rekapitulasi penggunaan dana;
  5. Rekapitulasi pembayaran pajak dilampiri bukti setor pajak;
  6. Laporan Kemajuan Program Penyelarasan Kerja Sama Vokasi;
  7. Berita Acara Penyelesaian Program Penyelarasan Kerja Sama Vokasi yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  8. Foto-foto kegiatan.

Salinan laporan dibentuk rangkap 5 (lima) dalam format ukuran kertas A4 yang dijilid rapi dan dikirim kepada:

Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Program dan Evaluasi
Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Kemdikbud, Gedung E Lt. 13, Senayan, Jakarta 10270
Telp. 021-5725473, 5725477;
Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id 

Petunjuk Pelaksanaan ini diperlukan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan aktivitas Penyelarasan Kerjasama Vokasi. Dengan demikian diperlukan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian aktivitas Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi. Program Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan aktivitas konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

    Download Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 066/D5.2/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penyelarasan Kerjasama Vokasi Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar