Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 057/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Layanan BKK Tahun 2018. Download file format PDF.
Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 057/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Layanan BKK Tahun 2018.
Latar Belakang
Bangsa Indonesia telah memasuki kurun globalisasi dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Salah satu dampak globalisasi dan MEA tersebut yaitu tingkat persaingan untuk mendapat pekerjaan. Setiap tahun Sekolah Menengah Kejuruan meluluskan siswa-siswinya sebanyak 1,4 juta orang dari banyak sekali bidang keterampilan. Hal ini sejalan dengan masih besarnya angka pertambahan penduduk dan sekolah menengah kejuruan.
Pendidikan kejuruan merupakan jenjang pendidikan yang selalu dinamis dalam melaksanakan sinkronisasi kurikulum pendidikan guna menjawab tantangan pasar kerja dan mengikuti keadaan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini berarti pendidikan kejuruan akan selalu mengalami pergeseran paradigma guna mendukung re-orientasi kegiatan ekonomi yang mengarah ke pendidikan kebekerjaan (work education) dalam mengisi kebutuhan masyarakat dan pasar kerja.
Sehubungan dengan duduk kasus tersebut di atas, Sekolah Menengah kejuruan bertugas mencetak dan mempersiapkan calon tenaga kerja tingkat menengah untuk memasuki pasar kerja/mandiri baik yang menyangkut bidang/program keahlian maupun proses pendidikan yang telah dilaluinya. Tantangan yang dihadapi pada jenjang pasar kerja tingkat menengah ini yaitu persaingan ketat antara tamatan tingkat menengah sehingga kompetensi lulusan Sekolah Menengah kejuruan dibutuhkan bisa untuk mengisi kebutuhan tersebut. Apabila dikaji dari semakin membengkaknya angka pengangguran, maka keperluan mempertemukan kepentingan dunia pendidikan dengan dunia kerja semakin mendesak.
Bursa Kerja Khusus (BKK) di Sekolah Menengah kejuruan yaitu sebuah forum yang dibuat di Sekolah menengah Kejuruan yang menjadi kawan Dinas Tenaga Kerja sebagai unit pelaksana yang memperlihatkan pelayanan dan gosip lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja yang menjembatani pencari kerja dengan dunia usaha/kerja dan menjalin kerjasama antara forum pendidikan formal dengan dunia usaha/industri sebagai pengguna tenaga kerja yang siap pakai diseluruh Indonesia.
Secara umum BKK akan menjalankan fungsi yaitu mempertemukan tamatan Sekolah Menengah kejuruan dengan dunia usaha/industri yang memerlukan tenaga kerja tingkat menengah; meningkatkan kekerabatan kerjasama Sekolah Menengah kejuruan dengan dunia usaha/industri; meningkatkan wawasan calon tamatan/tamatan Sekolah Menengah kejuruan wacana peluang kerja di dunia usaha/industri; meningkatkan daya serap tamatan Sekolah Menengah kejuruan memasuki lapangan kerja dan menjadi media untuk unjuk prestasi Sekolah Menengah kejuruan dalam kebekerjaan lulusannya.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman Sekolah Menengah kejuruan terhadap pentingnya keberadaan BKK di SMK, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan memandang perlu memperlihatkan Dana Bantuan Pengembangan Layanan BKK kepada SMK.
Tujuan
- Meningkatkan jumlah Sekolah Menengah kejuruan penyelenggara BKK;
- Mengembangkan database kebekerjaan lulusan SMK;
- Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan jadwal pengembangan BKK;
- Meningkatkan kapasitas layanan pengelola BKK di SMK.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan Layanan BKK yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK yaitu sebesar Rp200.000.000,00 per paket, dengan total untuk 50 SMK.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pengembangan 50 Sekolah Menengah kejuruan yang melaksanakan Pengembangan Layanan BKK.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pengembangan Layanan BKK diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Bantuan ini dipakai untuk membiayai pekerjaan menyerupai yang tertulis di dalam planning penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening Sekolah Menengah kejuruan dan/atau tidak melebihi tahun anggaran berjalan;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
Persyaratan Penerima
- SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
- SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Institusi yang berbadan hukum;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Kepala Sekolah;
- SMK yang menyelenggarakan layanan BKK dibuktikan dengan ijin operasional/pendaftaran BKK di Dinas Tenaga Kerja.
Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor tunjangan melalui aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor tunjangan atau kepada institusi secara langsung;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon akseptor tunjangan wajib memberikan persyaratan sebagai akseptor bantuan;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor tunjangan dengan surat keputusan sehabis dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
- Dana tunjangan dipakai oleh Sekolah Menengah kejuruan yang melaksanakan Pengembangan Layanan BKK, mencakup kegiatan antara lain: a. Meningkatkan kapasitas layanan BKK; b. Penyediaan Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan selama pelaksanaan program; c. Perencanaan, Pengawasan, dan Pengelolaan Administrasi; d. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dan penyusunan laporan.
- Dana tunjangan ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
- Setiap penggunaan dana tunjangan harus sanggup dipertanggung-jawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Dana tunjangan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak dana diterima di rekening sekolah dan/atau final tahun anggaran 2018;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan;
- Apabila hingga pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau final Desember 2018 masih terdapat sisa dana tunjangan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan
Laporan pelaksanaan tunjangan pemerintah harus memakai aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan untuk memperlihatkan data dan gosip lengkap dan terperinci mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana tunjangan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan. Dalam hal terdapat barang hasil pengadaan yang menjadi aset maka dicatatkan sebagai aset daerah/yayasan.
Petunjuk Pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan jadwal Pengembangan Layanan BKK dengan demikian dibutuhkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian program.
Program Pengembangan Layanan BKK akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan jadwal konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini disertakan beberapa contoh format diantaranya:
- Lampiran 1 Pakta Integritas
- Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.
Download Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Download File:
Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 057/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Layanan BKK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement