bharada

Juknis Pkk (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik Paud 2018

Juknis Pkk (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik Paud 2018
Juknis Pkk (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik Paud 2018
Arsip Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word..

 Arsip Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tah Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018
Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018

Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018:

Tujuan Petunjuk Teknis pemberian kegiatan PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
  1. Memberikan teladan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kegiatan PKK bagi pendidik PAUD sehingga kegiatan ini sanggup diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sempurna sasaran, sempurna guna, sempurna waktu, bermutu, transparan, dan sanggup dipertanggungjawabkan (akuntabel).
  2. Sebagai referensi bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana pemberian penyelenggaraan PKK bagi pendidik PAUD. 

PKK Pendidik PAUD yaitu kegiatan layanan pendidikan dan training berorientasi pada pengembangan dan peningkatan kompetensi yang diberikan kepada Guru/Pendidik PAUD yang belum mempunyai kompetensi minimal setara jenjang III.

Tujuan PKK Pendidik PAUD yaitu menjaring dan meningkatkan kompetensi pendidik PAUD terutama lulusan Sekolah Menengan Atas dan/atau sederajat semoga mempunyai kompetensi sesuai standar pendidik PAUD.

Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD; Lembaga penyelenggara pemberian pemerintah kegiatan PKK Pendidik PAUD, antara lain :
  1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya yang menyelenggarakan kegiatan kursus pendidik PAUD.
  2. Organisasi profesi bidang PAUD.
  3. Perguruan Tinggi yang mempunyai kegiatan studi PAUD.
  4. Lembaga PAUD yang mempunyai kegiatan dan kemudahan untuk menyelenggarakan kursus dan training pendidik PAUD.
  5. Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD.

Peserta Didik; Kriteria calon peserta didik yaitu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria, sebagai berikut:
  1. Diprioritaskan guru PAUD lulusan Sekolah Menengan Atas atau sederajat yang belum pernah mengikuti peningkatan kompetensi dan belum mempunyai kompetensi jenjang III setara D1 atau jenjang IV setara D2.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 19-40 tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter.
  4. Mendapat rekomendasi dari forum PAUD tempatnya bertugas. 

Proses Pembelajaran; Penyelenggaraan Program PKK Pendidik PAUD dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Materi pembelajaran kegiatan PKK Pendidik PAUD dirancang dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 ihwal Standar Nasional PAUD dan Permendikbud Nomor 146 tahun 2014 ihwal Kurikulum PAUD. Materi pembelajaran minimal untuk jenjang III atau jenjang IV, mencakup materi: a. Kepribadian dan abjad pendidik PAUD. b. Tumbuh kembang anak usia dini. c. Kesehatan, kebersihan dan keselamatan diri anak usia dini. d. Cara berguru anak usia dini. e. Penataan dan penyiapan lingkungan berguru anak usia dini. f. Penyusunan kegiatan pembelajaran anak usia dini. g. Dokumentasi pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini h. Pelibatan orang renta dan mitra. i. Praktek kerja lapangan.
  2. Prosentase pembelajaran yaitu 30% teori dan 70% praktik, dengan memperbanyak kiprah berdikari yang dibebankan ke peserta didik.

Evaluasi; Evaluasi pembelajaran terdiri dari:
  1. Evaluasi perkembangan dan penilaian final pembelajaran peserta didik di masing-masing forum penyelenggara kegiatan PKK Pendidik PAUD;
  2. Pada final pembelajaran peserta didik mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh forum sertifikasi berdikari yang diakui pemerintah dan/atau forum pendidikan yang terakreditasi serta sekolah tinggi tinggi yang mempunyai kegiatan studi PAUD.

Lembaga peserta dana pemberian wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang sanggup dilihat masyarakat (spanduk, brosur, atau bentuk lain) bahwa kegiatan ini terselenggara atas pemberian dan kolaborasi dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas). 

Indikator Keberhasilan; Indikator keberhasilan Program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
  1. Peserta didik sanggup menuntaskan kegiatan training dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi;
  2. Peserta didik sanggup mempunyai kompetensi yang relevan;
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan PKK bagi pendidik PAUD berikut penggunaan dana pemberian PKK bagi pendidik PAUD. 

Pemberi Bantuan; Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan (Ditjen PAUD dan Dikmas) mengalokasikan dana pemberian Program PKK Pendidik PAUD maksimal sebesar Rp. 1.700.000,- per peserta didik, dengan sasaran kegiatan sebanyak 2.582 orang sasaran ini sanggup bertambah kalau kuota masih tersedia.

Persyaratan Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD; Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Administrasi; Untuk menjadi penyelenggara kegiatan PKK Pendidik PAUD, forum harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a. Mengajukan proposal sesuai format pada lampiran 1. b. Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat atau instansi terkait. c. Khusus untuk sekolah tinggi tinggi memperoleh rekomendasi minimal dari Ketua Jurusan/Program Studi PAUD. d. Memiliki instruktur/pelatih pendidik PAUD. e. Memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang (Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya dan Lembaga PAUD). f. Memiliki rekening dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga. g. Lolos seleksi dan ditetapkan sebagai forum penyelenggara Bantuan Pemerintah Program PKK bagi Pendidik PAUD oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan. h. Diprioritaskan pernah melaksanakan training PAUD dibuktikan dengan laporan training terakhir. 

Bentuk Bantuan; Bantuan diberikan dalam bentuk uang kepada forum penyelenggara kegiatan PKK Pendidik PAUD. Pencairan dana pemberian dilakukan menurut ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Tata Cara Pengajuan Proposal dan Penyaluran Bantuan:
  1. Pengajuan proposal dimulai sesudah petunjuk teknis ini dipublikasikan baik secara eksklusif maupun melalui media elektronik hingga dengan bulan Juni tahun 2018, batas waktu sanggup diperpanjang kalau kuota masih tersedia.
  2. Lembaga yang mengajukan kegiatan PKK wajib menyusun proposal sesuai hormat pada lampiran 1.
  3. Proposal yang sudah memenuhi persyaratan dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Gedung E Lantai IV, Komplek Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta.
  4. Proposal yang masuk didaftar oleh tim manajemen pemberian pemerintah pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
  5. Penerbitan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan selaku Kuasa Pengguna Anggaran ihwal penetapan forum penyelenggara pemberian pemerintah kegiatan PKK bagi pendidik PAUD. 
  6. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama ihwal pemberian pemberian pemerintah kegiatan PKK bagi pendidik PAUD.
  7. Proses pengajuan dana melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III dan penyaluran dana ke forum penyelenggara kegiatan PKK bagi pendidik PAUD.
Lampiran-Lampiran terdiri dari:
Format Proposal Bantuan Pemerintah Program Program PKK Bagi Pendidik PAUD

Daftar dokumen yang dilampirkan dalam Proposal Bantuan Pemerintah Program PKK bagi Pendidik PAUD:
  1. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau instansi pembina terkait (Lampiran 3).
  2. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan atau Instansi Terkait yang masih berlaku. 
  3. Akta/Surat Keputusan pendirian lembaga/organisasi PAUD.
  4. Surat Keputusan Bupati/Walikota atau perda (bagi SKB).
  5. NPWP atas nama lembaga.
  6. Rekening bank atas nama lembaga.
  7. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) atau NILEK online (print out) atau Nomor Pokok Perguruan Tinggi atau Nomor Badan Hukum Organisasi.
  8. Hasil Akreditasi Lembaga atau Sertifikat Hasil Penilaian Kinerja (bagi LKP, PKBM, dan SKB).
  9. Daftar sarana dan prasarana lembaga.
  10. Daftar pendidik/instruktur dan akta kompetensi yang relevan.
  11. Rencana Anggaran dan Belanja (RAB).

    Download Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018



    Download File:

    Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018.pdf
    Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018.docx


    Sumber: 
    Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Advertisement

    Iklan Sidebar