bharada

Juknis Santunan Inisiasi Penyelenggaraan Paud 0-3 Tahun Pada Tahun 2018

Juknis Santunan Inisiasi Penyelenggaraan Paud 0-3 Tahun Pada Tahun 2018
Juknis Santunan Inisiasi Penyelenggaraan Paud 0-3 Tahun Pada Tahun 2018
Berikut ini ialah Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD  Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018
Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018

Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018:

INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0-3 TAHUN PADA TAHUN 2018

Pengertian
Program inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun ialah layanan PAUD yang dikelola oleh forum masyarakat/Posyandu/Organisasi Kemasyarakatan/ Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya yang menawarkan layanan pendidikan dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.

Tujuan Program Inisiasi PAUD 0-3 Tahun
  1. Meningkatnya jumlah anak usia 0-3 tahun yang terlayani kegiatan PAUD;
  2. Meningkatnya pengetahuan orang bau tanah dalam menawarkan pengasuhan yang sempurna untuk anak usia 0-3 tahun;
  3. Mendukung Pemda dalam menawarkan layanan PAUD untuk anak 0-3 tahun.

Penyelenggara Program Inisiasi PAUD 0-3 Tahun
Lembaga PAUD /Kelompok masyarakat/ Organisasi Mitra PAUD/ Tim Penggerak PKK/ Posyandu yang menawarkan layanan kepada orang bau tanah atau keluarga dan anak usia 0-3 tahun.
  1. Kriteria Lembaga; a. Lokasi Satuan Pendidikan atau Lembaga diutamakan berada di lokasi yang padat penduduk 0-3 tahun. b. Diutamakan yang sudah terdaftar dalam DAPODIK.
  2. Kriteria Administrasi; a. Memiliki penerima didik dengan jumlah anak minimal 15 penerima didik; b. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif. c. Memiliki NPWP atas nama Lembaga atau Satuan Pendidikan; d. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota dan atau dari UPT PAUD dan DIKMAS di provinsi masing-masing. Persyaratan Teknis 

Peserta Program
Peserta kegiatan layanan inisiasi PAUD 0-3 tahun ialah orang bau tanah dan anak usia 0-3 tahun.

Proses Pembelajaran
  1. Kegiatan pembelajaran dilakukan dalam bentuk pengasuhan bersama yang melibatkan orang bau tanah bersama anaknya.
  2. Kegiatan pengasuhan bersama dilakukan minimal 2 kali dalam seminggu @ 45 menit. F. Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk melihat:
  1. Perkembangan motorik, bahasa, social-emosional, kognitif anak usia 0-3 tahun.
  2. Pemahaman dan kemampuan pengasuhan orang tua, serta calon orang bau tanah yang mengikuti program.
  3. Kegiatan penilaian anak dilakukan melalui proses pengamatan.
  4. Proses pengamatan anak dilakukan setiap pertemuan.

Indikator Keberhasilan
  1. Meningkatnya seluruh aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
  2. Meningkatnya kemampuan orang bau tanah dalam memfasilitasi anak bermain melalui kegiatan pengasuhan bersama.
  3. 80% dari jumlah penerima kegiatan aktif dalam setiap pertemuan.
  4. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun berikut penggunaan dana bantuan 

DANA BANTUAN, TATA CARA MEMPEROLEH SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN INISIASI PENYELENGGARAAN PAUD 0-3 TAHUN 2018

Pengertian Bantuan
Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun ialah sumbangan pemerintah bersifat stimulan yang diberikan kepada forum masyarakat/ Posyandu/Organisasi Kemasyarakatan/Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya untuk menyelenggarakan layanan PAUD dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.

Manfaat Bantuan
Manfaat pemberian dana sumbangan ialah sebagai berikut:
  1. Manfaat bagi anak dan orang tua; a. Memperoleh kesempatan yang luas pada layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang bermutu untuk meningkatkan kemampuan anak sesuai perkembangannya. b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengasuhan anak;
  2. Manfaat Bagi Lembaga Penyelenggara; a. Meningkatkan aktivasi kegiatan pendidikan dan pengasuhan di lembaga; b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.

Besaran dan Penggunaan Bantuan
Besarnya dana sumbangan untuk Lembaga PAUD Inisiasi 0-3 tahun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dana kegiatan hanya diberikan satu kali dan tidak ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.

    Download Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018

    Lampiran-lampiran seperti Format Proposal Bantuan, Format Akad Kerja Sama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Pertanggungjawaban, bisa anda unduh dalam format .docx Microsoft Word.

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018



    Download File:

    Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018.pdf
    Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018.docx


    Sumber: http://paud.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar