bharada

Juklak Pertolongan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Smk Tahun 2018

Juklak Pertolongan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Smk Tahun 2018
Juklak Pertolongan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Smk Tahun 2018
Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 060/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format PDF.


 Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 060/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.

Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas Sekolah Menengah kejuruan menurut tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) menciptakan peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlahdan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan saluran sertifikasi lulusan Sekolah Menengah kejuruan dan legalisasi SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.

Dalam upaya untuk meningkatkan saluran sertifikasi bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan maka pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan untuk mesnsertifikasi 12.000 peserta bimbing SMK. Sebagai langkah awal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah mengidentifikasi kondisi sumberdaya Sekolah Menengah kejuruan tersebut yang mencakup kecukupan asesor pada LSP dan Sekolah Menengah kejuruan jejaring kerjanya, kesiapan perangkat asesmen, dan kesiapan TUK yang terverifikasi termasuk kemungkinan untuk sertifikasi yang bekerja sama dengan lembaga/instansi terkait. 

Tujuan
  1. Memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi melalui LSP P1 Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengah kejuruan yang tergabung dalam jejaring kerja LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan dan/atau forum sertifikasi lainnya yang mendukung kebekerjaan lulusan SMK;
  2. Meningkatkan saluran sertifikasi bagi peserta bimbing SMK.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Nilai Bantuan Pemerintah
Total Nilai dukungan Sertifikasi Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2018 ialah Rp250.000,00 per siswa, dengan total sasaran untuk 12.000 peserta bimbing SMK.

Sasaran
Sasaran dukungan Sertifikasi Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 ialah 12.000 peserta bimbing SMK.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran dukungan Sertifikasi kompetensi Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 12.000 peserta didik.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan ialah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini dipakai untuk membiayai sertifikasi peserta bimbing SMK: a. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang telah mempunyai LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai jejaring kerja Sekolah Menengah kejuruan mendapat dukungan biaya sertifikasi untuk 60 peserta bimbing (30 untuk LSPP1-SMK yang bersangkutan dan 30 untuk Sekolah Menengah kejuruan jejaring kerja); b. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan belum mempunyai jejaring kerja Sekolah Menengah kejuruan mendapat dukungan biaya sertifikasi untuk 30 peserta didik; c. Bantuan sanggup diberikan kepada Sekolah Menengah kejuruan yang menjalankan kegiatan kolaborasi yang dilaksanakan oleh Dit. Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK.
  4. Jangka waktu penggunaan dana paling usang 120 hari kalender (Februari s.d Mei 2018) semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. SMK yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sebagai Sekolah Menengah kejuruan yang berpotensi rujukan;
  3. SMK yang mempunyai LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan dan/atau Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kolaborasi strategis dengan industri/pengguna lulusan yang mempunyai sistem sertifikasi tersendiri.

Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor bantuan;
  2. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon akseptor dukungan wajib memberikan persyaratan sebagai akseptor bantuan;
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor dukungan dengan surat keputusan sesudah dinyatakan memenuhi persyaratan;
  4. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
  1. Dana dukungan dipakai untuk penyelenggaraan sertifikasi peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan yang meliputi: a. Biaya perjalanan dinas/ transport asesor kompetensi; b. Honorarium asesor kompetensi; c. Biaya konsumsi selama pelaksanaan sertifikasi bagi personil LSP; d. Biaya materi alat ujian sertifikasi;
  2. Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Setiap penggunaan dana dukungan harus sanggup dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
  3. Dana dukungan yang diterima harus final dipertanggungjawabkan selama maksimal 7 (tujuh) hari kalender semenjak kegiatan final dilaksanakan;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Perpajakan
Penggunaan dana dukungan pemerintah mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.

Sanksi
Penyalahgunaan dukungan pemerintah yang sanggup merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta bimbing akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan. 


Pelaporan
Laporan pelaksanaan dukungan pemerintah harus sanggup menawarkan data dan gosip lengkap dan terang mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana dukungan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan final dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah.

Petunjuk Pelaksanaan ini diperlukan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK. Dengan demikian diperlukan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan Bantuan Pemerintah. Program Bantuan Sertifikasi Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

Pada berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini terdapat beberapa lampiran yaitu:
  • Lampiran 1 Pakta Integritas
  • Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Lampiran 3 Pelaporan - Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.

    Download Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 060/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar