bharada

Juklak Santunan Sertifikasi Forum Sertifikasi Profesi (Lsp P1) Smk Tahun 2018

Juklak Santunan Sertifikasi Forum Sertifikasi Profesi (Lsp P1) Smk
Tahun 2018
Juklak Santunan Sertifikasi Forum Sertifikasi Profesi (Lsp P1) Smk
Tahun 2018
Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 059/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi  Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 059/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Tahun 2018.

Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 perihal Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas Sekolah Menengah kejuruan menurut tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) menciptakan peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlahdan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan kanal sertifikasi lulusan Sekolah Menengah kejuruan dan legalisasi SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.

Dalam upaya untuk meningkatkan kanal sertifikasi bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan maka pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan untuk memfasilitasi acara full assessment LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang dinyatakan memenuhi persyaratan guna mendapat lisensi dari BNSP.

Sebagai langkah awal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan mengidentifikasi kondisi sumberdaya Sekolah Menengah kejuruan tersebut yang mencakup tersedianya dokumen panduan mutu LSP, dokumen SOP berikut formulir, Skema Sertifikasi sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka di SMKnya, kecukupan asesor kompetensi dan kesiapan perangkat asesmen, dan kesiapan TUK yang terverifikasi. 

Tujuan
Tujuan Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) yaitu memfasilitasi pelaksanaan full assessment LSPP1 SMK.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan Pemerintah
Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2018 yaitu Rp15.000.000,00 per paket dengan total pertolongan 272 paket.

Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) sebanyak 272 paket.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan yaitu Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang. Bantuan dalam bentuk uang disalurkan dalam satu tahap pembayaran.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini dipakai untuk membiayai full assessment LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan menyerupai yang tertulis di dalam planning penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  4. Jangka waktu penggunaan dana paling usang 30 hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. Calon LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sebagai Sekolah Menengah kejuruan yang berpotensi rujukan;
  3. Telah mengikuti bimbingan teknis penyusunan dokumen mutu LSP tahun 2016 dan 2017 dan telah menyusun dokumen mutu LSP.

Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta bantuan;
  2. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon peserta pertolongan wajib memberikan persyaratan sebagai peserta bantuan;
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan peserta pertolongan dengan surat keputusan sehabis dinyatakan memenuhi persyaratan;
  4. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
  1. Dana pertolongan dipakai untuk full assessment LSPP1 SMK, yang meliputi: a. Biaya perjalanan dinas/ transport tim asesor lisensi; b. Honorarium asesor lisensi; c. Biaya kemudahan dan konsumsi selama pelaksanaan full assessment LSPP1 Sekolah Menengah kejuruan bagi asesor lisensi.
  2. Dana pertolongan ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  3. Metode pengadaan dan standar biaya acara berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.

Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Setiap penggunaan dana pertolongan harus sanggup dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil acara secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
  3. Dana pertolongan yang diterima harus final dipertanggungjawabkan selama maksimal 7 (tujuh) hari kalender semenjak acara final dilaksanakan;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Perpajakan
Penggunaan dana pertolongan pemerintah mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.

Sanksi
Penyalahgunaan pertolongan pemerintah yang sanggup merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan. 

Pelaporan
Laporan pelaksanaan pertolongan pemerintah harus sanggup menunjukkan data dan warta lengkap dan terang mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana pertolongan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan final dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah.

Petunjuk Pelaksanaan ini diperlukan menjadi teladan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan agenda Bantuan Sertifikasi Lembaga Profesi (LSPP1). Dengan demikian diperlukan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian agenda Bantuan Pemerintah. Program Bantuan Sertifikasi Lembaga Profesi (LSPP1) akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan agenda konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

Pada Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini dilampirkan pula beberapa contoh format, diantaranya:
  • Lampiran 1 Pakta Integritas
  • Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 
  • Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja,  Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan dan  Format Rekapitulasi Penggunaan Dana. 

    Download Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 059/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSPP1) Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
    Advertisement

    Iklan Sidebar