bharada

Argumentasi Kenaikan Ongkos Haji & Penolakan Masyarakat

Argumentasi Kenaikan Ongkos Haji & Penolakan Masyarakat
Argumentasi Kenaikan Ongkos Haji & Penolakan Masyarakat

Alasan Kenaikan Biaya HAJI oleh kementrian agama.





Kementerian Agama (Kemenag) Ri memproposalkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proposal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII dewan perwakilan rakyat di Jakarta pada Kamis (19/1/2023). Yaqut menyampaikan bahwa biaya ibadah haji akan naik menjadi Rp 69 juta per jemaah atau tepatnya sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah tersebut ialah 70% dari ongkos penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) rata-rata yang nominalnya sebesar Rp 98.893.909,11.





Rincian biaya ibadah haji berdasarkan laporan resmi dari Kemenag memperlihatkan bahwa ongkos ibadah haji mengalami peningkatan sebesar Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya. Namun, ada perubahan yang signifikan dalam komposisi antara budget yang dialokasikan untuk nilai manfaat (optimalisasi) dan bagian BPIH yang dibayarkan oleh jemaah.





“Proposal ini diajukan dengan pertimbangan untuk menyanggupi prinsip keadilan dan memastikan keberlangsungan dana haji. Proses kajian juga sudah dijalankan sebelum formulasi ini diajukan,” kata Yaqut.





Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh Kemenag pada tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09. Nominal tersebut berisikan BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 atau 40,54% dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 atau 59,46%. Namun, bila anjuran dari Kemenag diterima oleh DPR pada tahun 2023, maka BPIH akan mengalami pergeseran.”





Biaya haji naik sebab beberapa faktor, salah satunya ialah peningkatan harga tiket pesawat, biaya fasilitas, dan biaya layanan lainnya. Selain itu, kenaikan ongkos haji juga bisa disebabkan oleh faktor-aspek mirip kenaikan harga bahan baku, inflasi, dan peningkatan ongkos operasional yang diharapkan untuk menyelenggarakan ibadah haji.





Pemerintah Arab Saudi juga mempunyai beberapa regulasi yang menghalangi jumlah jemaah haji yang dapat berkunjung ke Tanah Suci setiap tahun, sehingga mempengaruhi biaya haji. Sementara itu, beberapa perusahaan Travel dapat memperhitungkan aspek-faktor ini saat memilih harga paket haji, sehingga membuat ongkos haji menjadi lebih tinggi.





Alasan peningkatan biaya haji





Berikut yaitu beberapa argumentasi kenaikan biaya haji:






  • Kenaikan harga tiket pesawat: Harga tiket pesawat ialah salah satu aspek utama dalam menentukan biaya haji. Kenaikan harga bahan bakar dan biaya operasional maskapai penerbangan bisa menghipnotis harga tiket pesawat.




  • Inflasi: Inflasi yaitu kenaikan harga barang dan jasa secara biasa dalam sebuah ekonomi. Kenaikan biaya haji mampu disebabkan oleh inflasi, khususnya pada ongkos transportasi, penginapan, dan kuliner.




  • Regulasi pemerintah Arab Saudi: Pemerintah Arab Saudi mempunyai beberapa regulasi dan kebijakan yang menghalangi jumlah jemaah haji yang mampu berkunjung ke Tanah Suci setiap tahun. Ini mampu menghipnotis biaya haji, karena menghalangi jumlah jemaah haji yang tersedia dan membuat permintaan akan fasilitas dan layanan yang lain menjadi lebih tinggi.




  • Biaya layanan: Biaya layanan mirip penginapan, makan, dan layanan transportasi mampu mengalami peningkatan setiap tahunnya.




  • Kurs mata duit: Nilai tukar mata duit mampu berubah dan mempengaruhi biaya haji, terutama bagi jemaah haji yang berasal dari negara dengan mata duit yang lemah.




  • Profit margin perusahaan Travel: Beberapa perusahaan Travel memperhitungkan faktor-aspek di atas ketika memilih harga paket haji, dan mungkin memperhitungkan margin keuntungan untuk diri mereka sendiri.





Alasan-alasan di atas mampu mensugesti peningkatan biaya haji dari tahun ke tahun. Oleh alasannya itu, sungguh penting bagi jemaah haji untuk melaksanakan observasi dan membandingkan harga paket haji dari beberapa perusahaan Travel sebelum menetapkan untuk membeli paket haji.





Penolakan Kenaikan Biaya Haji oleh Masyarakat dan Pemuka Agama





Kenaikan ongkos ibadah haji menciptakan kerisauan bagi masyarakat Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) menganjurkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun hal ini menjadi perdebatan. Wacana tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII dewan perwakilan rakyat di Jakarta, Kamis (19/1/2023).





Namun, banyak pihak yang menolak peningkatan ongkos ibadah haji tersebut. Mereka menilai bahwa peningkatan ongkos haji ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan merupakan beban bagi penduduk yang ingin melaksanakan ibadah haji. Beberapa pemuka agama juga turut menolak peningkatan ongkos haji ini dan menganggap hal tersebut selaku bentuk diskriminasi bagi umat beragama.





Banyak masyarakat yang beropini bahwa pemerintah sebaiknya bisa menanggulangi dilema keuangan ibadah haji dengan cara lain, seperti memperbaiki tata cara administrasi dan pengelolaan dana haji. Beberapa penduduk juga berpendapat bahwa kenaikan biaya haji hanya akan memperburuk suasana ekonomi penduduk yang sudah terpuruk akibat pandemi.





Kenaikan ongkos ibadah haji ini memang menjadi perdebatan yang sangat kontroversial. Pihak Kemenag menjaga proposal kenaikan ongkos haji dengan argumentasi untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Namun, masyarakat dan pemuka agama berpendapat sebaliknya dan menganggap peningkatan biaya haji selaku bentuk diskriminasi dan beban bagi umat beragama.





Ini memberikan bahwa masih ada perbedaan pertimbangan antara pemerintah dan masyarakat mengenai persoalan peningkatan biaya ibadah haji. Pemerintah sebaiknya memikirkan pandangan dan keluh kesah masyarakat sebelum mengambil keputusan.


Advertisement

Iklan Sidebar